pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ketua PN Pangkep Pindah Tugas

PANGKEP, BKM — Ketua Pengadilan Negeri(PN) Pangkajene, Pangkep, Farid Hidayat Sopamena, pindah tugas. Selama tiga tahun satu bulan Farid memimpin lembaga peradilan ini. Farid akan menempati pos baru sebagai hakim di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.

Acara pelepasan Farid Hidayat Sopamena, berlangsung di ruang wakil bupati Pangkep, Senin (25/1). Farid yang sangat akrab dengan para jurnalis Pangkep ini didampingi istri saat mengikuti pelepasan.

Pelepasan Farid Hidayat Sopamena dihadiri wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana, Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, Dirut PT Semen Tonasa, Kapolres, Dandim, Ka Rutan, Pimcab BRI, serta pimpinan OPD.

Ketua PN yang humoris dan akrab kepada siapa saja ini menyatakan, selama bertugas di Pangkep, sangat terjalin keakraban serta kekeluargaan dengan banyak pihak. Khususnya Forkopimda, Pemkab Pangkep, dan pekerja media.

”Saya sangat bersyukur kepada Allah Swt. Karena selama bertugas di Pangkep, Alhamdulillah hubungan keakraban dan kekeluargaan bersama Pemda Pangkep, sangat luar biasa,” ujar Farid.

Di Pangkep juga menjadi tempat belajar baginya. Selama di daerah penghasil ikan bandeng dan jeruk, Farid banyak merasakan suka dan duka. Namun, dia mengungkapkan jika rasa sukanya yang lebih banyak.
”Tiga tahun mengabdi sebagai ketua PN. Selama itu juga, saya merasakan lebih banyak sukanya. Melalui acara pelepasan ini, saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan dan bantuan yang diberikan selama ini,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana, atas nama Pemerintah Kabupaten Pangkep menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf kepada Farid Hidayat Sopamena, jika selama bertugas di daerah ini ada kesalahan yang dilakukan pihak Pemkab
.
”Mari kita doakan bersama untuk bapak Farid dan keluarga, agar lebih sukses di tempat tugas yang baru,” kata Syahban. (udi/c)




×


Ketua PN Pangkep Pindah Tugas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar