BARRU, BKM–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi kepada dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru berupa peringatan kepada Lilis Suryani Atjo dan Masdar.
Pembacaan putusan sidang usai digelar oleh DKPP, Rabu (27/1). Sidang ìni kemudian memberikan putusan dari perkara yang diadukan tiga pengadu. Ketiga pengadu tersebut terdiri dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati barru HM Malkan Amin – Andi Salahuddin dan pasangan Mudassir Hasri Gani – Aksa Kasim serta tiga komisioner Bawaslu Barru yakni Muhammad Nur Alim, H Abdul Mannan dan Farida.
Putusan DKPP terhadap pengaduan dua paslon dan Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara yakni menjatuhkan sanksi peringatan kepada Lilis Suryani Atjo dan Masdar, kemudian mengabulkan sebagian dari pengaduan pengadu.
Selanjutnya DKPP memutuskan tiga komisioner KPU Barru untuk direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik. Ketiganya yakni Syarifuddin H. Ukkas selaku Ketua KPU Barru dan anggota masing-masing Muh. Natsir Azikin dan Abdul Syafah.
DKPP juga memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini dengan pengawasan pelaksanaan oleh Bawaslu RI.
Adapun perkara yang diajukan dari ketiga pengadu yakni perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan HM Malkan Amin dan Salahuddin Rum dengan kuasa hukum Ahmad Marsuki. Sedangkan perkara nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan Mudassir Hasri Gani dan Aksa Kasim dengan kuasa hukum Mursalin Jalil dan Abdul Azis.
Sementara perkara ketiga nomor 194-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan Ketua Bawaslu Muhammad Nur Alim, H Abdul Mannan dan Farida.
Ketua Komisioner KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas yang berusaha dihubungi tidak berhasil dikonfirmasi. Begitu pula dengan komisioner lainnya yang hendak dikonfirmasi tidak memberi jawaban. (udi/rif/c)
DKPP Sanksi Dua Komisioner KPU Barru
×

