pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka

Kapolres Pimpin Rilis Kasus Januari 2021

PAREPARE, BKM — Polres Parepare merilis kasus penangkapan tiga kasus narkoba jenis shabu dengan menghadirkan lima tersangka di Mako Polres Parepare baru-baru ini.
Rilis kasus dipimpin Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Suardi, Kasubag Humas Iptu H. Muhammad Amin, Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Heman,
Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Azwar Mustakim.
Para tersangkan diamankan ditempat berbeda. Sesuai LP 11 Januari 2021. di Jalan Ahmad Yani polisi mengamankan M Aras Ssetiawan (30), Asrianto (30) dengan barang bukti satu sachet plastik berisikan kristal bening diduga sabu-sabu seberat 5,66 gram dan satu buah pembungkus rokok surya.
Berikutnya LP tanggal 24 Januari 2021di Jalan Andi Makkasau Lr. 13 diamankan Ahmad (38). Polisi juga menyita barang bukti dua sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram.
Sementara LP tanggal 6 Januari 2021 di Jalan Bukit Harapan polisi kembali meringkus Hasnur (26) dan A Patriot (28). Polisi menyita barang bukti satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dubsider pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Joucto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kepada wartawan Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah menjelaskan dalam satu bulan terakhir pihaknya mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu. Kini para tersangka dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.”Sedang dilakukan pemeriksaan dan setelah rampung BAP-nya segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandas Kapolres. (mup/C)



×


Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar