PANGKEP, BKM– Proses sidang kedua perselisihan hasil pemilu (PHP) untuk pemilihan bupati (pilbup) di kabupaten Pangkep yang digelar Mahkamah Konstitusi(MK), Kamis(4/2) memasuki agenda mendengarkan jawaban termohon dan keterangan badan pengawas pemilu (Bawaslu) serta jawaban pihak terkait.
Dalam sidang kedua ini, Tim Kuasa Hukum termohon KPU Pangkep secara panjang lebar mengemukakan tentang laporan money politic (politik uang) yang menjadi dalil pemohon dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Abdul Rahman Assagaf – Muammar Muhayyang (Ramah).
Menurut termohon, keterangan itu tidak bisa dibuktikan karena ada beberapa kecamatan yang ditunjuk sebagai lokasi praktek politik uang yang tidak dicantumkan waktu kapan pembagian uang itu dilakukan.
Dalil pemohon juga dibantah pihak Bawaslu yang dibacakan langsung Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam.
“Semua laporan termohon tentang politik uang dikecamatan Pangkajene, Bungoro, Segeri dan Tondong Tallasa tidak bisa dibuktikan,” ujar Samsir membacakan dalilnya didepan Majelis Hakim MK.
Komisioner Divisi Hukum KPU Pangkep, Saharuddin Hafid, menyatakan agenda sidang hari ini dengan mendengarkan jawaban termohon, Bawaslu dan pihak terkait.
“Pihak MK mengagendakan sidang ke dua kali ini dengan mendengarkan jawaban dari pihak termohon, Bawaslu dan pihak terkait,” ujar Saharuddin (udi/rif/c)
Minta MK Batalkan Dalil Money Politic Pemohon
×

