pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penerima BST Wajib Patuhi Prokes

PAREPARE, BKM — Pelaksanaan pembayaran Bantuan Sosial Tunai (BST) dan seleksi berkas di Kantor Pos Kota Parepare diperketat. Para penerima wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes), Sabtu (6/2).
Pengamanan penyalurannya diawasi petugas Bhabinkamtibmas Bripka Muh Nasir bersama Tim Dinas Sosial tingkat kecamatan Abd Rahman Lebi. Pencairan pembayaran BST tahap 11 dari Kemensos RI kepada warga pra sejahtera terdampak covid-19 di Kota Parepare.
Bhabinkamtibmas Mallusetasi Bripka Muh Nasir mengatakan pihaknya mengimbau kepada warga agar tetap mematuhi Prokes yang dikeluarkan Pemkot guna mencegah penyebaran virus Covid- 19. Menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
Juru bayar penerimah manfaat di Kantor Pos Parepare, Hj Devi didampingi Mutmainah Syamsir mengatakan daftar penerima BST Tahap 11 sebanyak 46 KK. Mereka menerima uang tunai sebanyak Rp 300 ribu per KK.
Tim pemantau dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Ujung Abd Rahman Lebi mengungkapkan telah tersalur 46 KK. (mup/C)



×


Penerima BST Wajib Patuhi Prokes

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar