BONE, BKM — Oknum anggota Polri Birptu AN yang sebelumnya pernah mengamuk di Kantor BNN Kabupaten Bone Rabu (11/11) 2020 lalu telah menjalani sidang di Mapolres Bone.
Saat itu AN mengamuk meminta rekannya yang diamankan BNNK Bone karena terlibat narkoba. Permintaannya tidak direspon, AN pun mengamuk di halaman Kantor BNNK Bone. Kepala BNNK Bone AKBP Ismail Husein langsung melaporkan sikap arogansi oknum tersebut ke Propam Polres Bone.
Propam Polres Bone memanggil AN untuk dimintai keterangan lebih jauh terkait ulahnya dan saat dites urine ternyata hasilnya positif mengkonsumsi narkoba.
Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar mengatakan baru-baru ini yang bersangkutan telah menjalani sidang dan hasilnya dia diberikan sanksi 21 hari kurungan.
“Yang bersangkutan sudah di sidang dan ditahan selama 21 hari, tidak hanya itu oknum tersebut juga diperintahkan khatam alqur-an 30 jus dan disertai video kemudian dilaporkan,” ujar Ipda Rayendra.
Sebelumnya AN diketahui sering mengkonsumsi sabu bersama-sama, bahkan dia mengakui bahwa AN lah yang selalu menyediakan barang haram tersebut untuk dikonsumsi.
Selain Briptu AN sebelumnya juga ada oknum anggota Polres Bone NN yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Bripka NN diperiksa Propam Polres Bone setelah beredar sebuah video salah seorang warga Bajoe sedang asyik berpesta sabu, namun dalam rekaman tersebut oknum Bripka NN terlihat pada video tersebut, sehingga propam langsung memanggil NN untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan Propam, Bripka NN terbukti mengkonsumsi narkoba namun buka pada saat video direkam melainkan beberapa hari sebelumnya, dan saat di tes urine terbukti hasilnya positif konsumsi narkoba. (man/C)
Polisi ‘Narkoba’ Disel 21 Hari
×

