pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Komisi III Raker PT Malea

MAKALE, BKM — Komisi III DPRD Tana Toraja menggelar Rapat kerja (Raker) dengan perusahaan listrik tenaga air PT Malea, Selasa (9/2). Raker dengan agenda Amdal Pembangunan tahap dua dan saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet).
Ketua komisi III DPRD Tator Nico Mangera memimpin rapat dihadiri Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Daud Balalembang dan Kadis Lingkungan Hidup Adelheid Sosang.
Dalam rapat terungkap jika 69 tower dibangun PT Malea untuk saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) tidak memiliki izin membangun (IMB) dari Pemkab melalui Dinas PUPR.
”Aneh sekali ada 69 tower sudah berdiri dan selesai tapi PT Malea mengabaikan pengurusan IMB. Setiap tower setinggi 30 meter nilai IMBnya Rp 10 juta,” ujar Kadis PUPR Daud Balalembang.
Daud mendesak pihak PT Malea segera menyelesaikan kewajibannya kepada Pemkab.
Perwakilan PT Malea, Syakur berjanji secepatnya melunasi kewajiban IMB tersebut. Menurut Syakur, selama pembangunan tower pihaknya tetap kordinasi dengan Camat dilewati jaringan transmisi wilayahnya sehingga kegiatan pembangunan tetap lancar.
Demikian pula tanah warga lokasi pendirian tower berukuran 30×30 meter setinggi 36 meter dengan jarak tiap tower 300 meter sudah dibeli pihak perusahaan sehingga target proyek selesai tepat waktu sebelum PT Malea tahap dua beroperasi. (gus/C)



×


Komisi III Raker PT Malea

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar