SIDRAP, BKM — Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap menggulung sindikat penyalahgunaan narkoba. Tiga orang Imran Tahir (41), Muh Ikhsan (19) dan Muhlis (39) berhasil digiring ke Mako Polres Sidrap, Rabu (10/2).
Para pelaku ditangkap di di Jalan Pramuka Kelurahan Lale Bata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, sekitar pukul 15.30 Wita.
Polisi menyita barang bukti satu sashet sedang berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 49,32 gram.
Ikut disita satu butir pil eksotan yang diduga extacy, serta dua buah gawai berbagai merk serta dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kanit Opsnal Resnarkoba AKP Andi Sofyan menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi berhasil membekuk Ateng setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Kepada polisi ketiganya mengakui jika mereka saling terkait dalam bisnis ini. Saat dilakukan penangkapan tim Opsnal
mengamankan satu bal sabu satu butir ekstasi.
“Mereka mengakui semua barang bukti didapat dari bosnya YN yang kini sementara dalam pengejaran,” ungkapnya.
“Sementara barang bukti sudah kami kitim tadi pagi ke Labfor Polda Sulsel di Makassar bersama hasil tes urinenya untuk melengkapi BAP ketiganya,”tegas AKP Andi Sofyan.
Ketiganya, dijerat pasal 112 junto 114 UU 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba yakni memiliki dan menyimpan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Jika terbukti positif akan dijerat pasak 127 UU psitropika pengguna dengan ancaman tambahan maksimal empat tahun penjara,”tandasnya. (ady/C)
Tawari Polisi Satu Bal Sabu Tiga Pria Disel
×

