pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Pria Diringkus Dugaan Kasus Asusila

GOWA, BKM — Tega, kurang ajar. Begitu umpatan sejumlah warga di Bontoala, Kelurahan Benteng Somba Opu ketika tahu perlakuan bejat Ru (44) terhadap anak tirinya. Ru yang dua kali mencabuli anak tirinya masih di bawah umur itu mengaku, dirinya melakukan perbuatan asusila itu karena sedang mabuk berat.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir, didampingi Kasubag Humas, AKP Mangatas Tambunan, saat merilis kasus dugaan asusila tersebut, Rabu (17/2).
Dikatakan AKP Jufri Natsir, tersangka Ru kini ditahan berdasarkan LP No 151 Res Gowa, 14 Februari 2021. ”Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses pemeriksaan. Tersangka terlapor setelah mencabuli anak tirinya untuk kali kedua pada Kamis,11 Februari lalu pukul 02.00 Wita di kamar tidur nenek korban di rumahnya di Jl Ujunga, Lingkungan Bontoala, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Modus operandinya, tersangka menggosok-gosokkan alat vitalnya ke bagian tubuh korban yang vital disaat korban tidur lelap di samping neneknya yang juga tengah tertidur pulas. Dari perilakunya itu, tersangka sampai mengeluarkan cairan ‘pamungkasnya’. Karena itu seluruh pakaian korban yang dikenakan malam itu berupa daster (baju celana) serta pakaian dalam diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Jufri Natsir.
Saat merasakan ada orang terbaring dibelakangnya dan melakukan gerakan asing, korban A yang masih berusia 15 tahun itu pun berteriak sehingga ibunya yang tidur di kamar lain, tante, nenek dan kakaknya ikut terbangun.
Dinihari itu juga, korban didampingi ibunya melapor ke kepolisian dan kemudian membeberkan ulah bejat ayah tirinya. Sementara itu, dari hasil interogasi penyidik kepada tersangka Ru, lelaki yang kerap meminum miras ini mengaku jika aksinya adalah kali kedua dilakukannya ke anak tirinya setiap kali mabuk.
”Sekarang tersangka tengah menjalani pemeriksaan dan jika berkasnya sudah lengkap maka segera dilimpah ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” tambah Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan.
Usai menangkap Ru, tim Unit Reskrim Gowa juga menangkap seorang pemuda bernama SP (26) yang dilaporkan telah menggauli atau merudapaksa seorang gadis yang telah dipacarinya selama enam bulan. Pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan ini, ditangkap, Selasa (2/2/2021) pukul 01.00 Wita di BTN Citra Borongloe, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Rudapaksa ini kata Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir dilakukan tersangka dengan modus iming-iming menikahi pacarnya yang juga masih dibawah umur tersebut. Dari ulah bejat ini, Ru dan SP dijerat Pasal 81Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (sar)



×


Dua Pria Diringkus Dugaan Kasus Asusila

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar