MAKALE, BKM — Komisi III DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plh Bupati Tana Toraja Semuel Tande Bura, Kepala KPH Saddang I Cornelia, dan Kadis Lingkungan Hidup Adelheid Sosang, Senin (22/2).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III Leonardus Tallupadang, Kristian HP Lambe, Randan Sampe Toding, Timotius Tumbu, Ical Paterson, Johanis Lithang Tombilangi, dan Nico Mangera.
Sekkab Tana Toraja Semuel Tande Bura menjelaskan, lebih dari setengah wilayah kawasan hutan di Kabupaten Tana Toraja masuk wilayah tanah ulayat sehingga perlu jadi perhatian sebab kontradiktif dengan kondisi di lapangan.
Penetapan patok dan tapal batas kawasan hutan tanpa memperhatikan kearifan lokal seperti pemukiman penduduk, tongkonan, situs budaya, liang, sawah, kebun dan lainnya.
Menurut Semuel, berdasarkan keputusan Menteri LHK RI Nomor: SK.362/ENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 91.337 Ha di Tana Toraja.
Perubahan fungsi Kawasan Hutan seluas 84.032 Ha, dan
Penunjukan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan seluas 1.838 Ha
Begitu luasnya kawasan hutan sudah berubah status maka DPRD hendaknya mendorong Pemkab melakukan langkah pro aktif dengan gerakan antisipatif memperjuangkan hak ulayat masyarakat Toraja agar tidak punah dari perubahan sosial dan pembangunan yg begitu cepat.
Komisi III DPRD Tana Toraja menindaklanjuti kepentingan masyarakat adat merekomendasikan kepada Pemkab segera berkoordinasi pihak terkait melakukan pengukuran tapal batas kawasan hutan berdasarkan peta. Menentukan titik koordinat di Kecamatan Bittuang, Gandasil, Mengkendek, Masanda, dan Makale Selatan.
”Komisi III menyarankan kepada Pemkab melakukan revisi Perda RTRW Kabupaten Tana Toraja,” jelas Kristian. (gus/C)
Komisi III Gelar RDP
×

