KEPULAUAN SELAYAR, BKM — Lahan obyek wisata Pantai Pinang bagian pantai timur Kabupaten Kepulauan Selayar yang diduga bermasalah batas lahan antarkedua pengusaha wisata dengan Mr Jean Philippe Thomas diketahui sudah memiliki sertifikat hak bangunan.
Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Selayar, Marzuki Mansur, ketika dihubungi di ruang kerjanya Selasa (23/2) mengatakan kedua pengusaha tersebut saling klaim batas lahan dan saling lapor ke polisi.
Mr. Jon mengaku kesal atas persyaratan lahan yang sampai saat ini belum kelar di Kantor Pertanahan.
Marzuki menyebutkan sudah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan berlaku selama 30 Tahun yang masuk dalam lokasi Pariwisata Pantai Pinang, Kepulauan Selayar akan tapi belum diketahui berapa luas lahan yang akan dimanfaatkan.
Menurut Marzuki awalnya berkas pengurusan ke BPN atas nama orang asing, sehingga kami meminta untuk memperbaiki kembali berkas tersebut.
“Jika waktunya berlakunya telah habis dan ingin memperpanjang izin bangunan silahkan diurus kembali,” jelas Kepala seksi Survey dan Pemetaan.
Ia menanggapi bahwa pengurusan kepemilikan lahan tidak diperbolehkan atas nama orang asing.
“Harusnya, atas nama kepemilikan lahan tersebut orang lokal atau pribumi. Kami meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi berkasnya, dan memasukan berkasnya belum lama ini dan kami sudah memprosesnya, tinggal menunggu waktu saja,” ujar Marzuki.
Dia menambahkan belum mengetahui kalau ada persoalan saling klaim batas antara dua investor. Kalau ada saling klaim batas, harusnya mereka bersurat ke BPN agar bisa dicarikan solusi.
“Hingga kini, saya belum tahu apakah lahan di kawasan itu sudah disurvey sebelum saya. Soalnya saya masuk tahun 2020 sedangkan mereka mengurus sejak 2019,” jelasnya.
Marzuki sangat mendukung program pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam memajukan sektor pariwisata, khusunya yang berkaitan dengan BPN. (min/C)
Dua Investor Saling Klaim Batas Lahan
×

