GOWA, BKM — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di 167 desa/kelurahan sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, mulai dilaksanakan sejak Senin 22 Februari 2021.
Semua desa/kelurahan sudah melakukan penerapan PPKM mikro ini di bawah pengawasan camat. Pelaksanaannya berlangsung 14 hari.
Plh Bupati Gowa, Kamsinah, saat mengikuti sosialisasi PPKM Berbasis Mikro secara virtual di Peace Room A’Kio kantor bupati Gowa, Selasa siang (23/2), mengatakan, selama penerapan PPKM skala mikro ini, desa dan kelurahan di Kabupaten Gowa membentuk posko penanganan.
Tim yang ada di posko ini akan melakukan identifikasi penyebaran Covid-19 hingga ke tingkat RT/RW di setiap desa.
”Penerapan PPKM ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang terbaru, yaitu Inmendagri Nomor 4 Tahun 2021. Dimana di dalamnya ada perpanjangan PPKM hingga 8 Maret,” jelas Kamsinah.
Kamsinah pun berharap PPKM skala mikro ini bisa berjalan dengan baik agar bisa memutus mata rantai penularan dan pandemi Covid-19 bisa segera berakhir di Gowa.
Sejak mulai diterapkan sudah ada beberapa desa telah memulai kegiatannya. Termasuk di Kecamatan Pallangga sebanyak 16 desa/kelurahan.
Begitu juga di Kecamatan Parangloe (Kelurahan Lanna) dan Pattallassang (Desa Panaikang) serta Bontolempangan (Desa Lassa-lassa) telah melakukan PPKM skala mikro ini.
Selain mengurangi kegiatan masyarakat yang tidak penting, pemerintah desa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang prokes.
Pelaksanaan PPKM skala mikro ini juga tentunya menggunakan pembiayaan melalui dana desa.
Terkait pembiayaan pelaksanaan PPKM skala mikro di semua desa kelurahan ini, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Muh Asrul, kepada BKM usai mengikuti senam pagi di halaman kantor bupati Gowa, Rabu (24/2), mengatakan, pelaksanaan PPKM skala mikro dilaksanakan serentak 121 desa yang dibinanya. Sementara untuk 56 kelurahan ditangani langsung pemerintah kecamatan.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan PPKM skala mikro ini di desa-desa yang pertama dilakukan adalah membentuk organisasinya, kemudian membentuk poskonya dan menyusun perencanaannya.
Jadi apa yang dibutuhkan berdasarkan kondisi wilayahnya dari situ baru lah mempersiapkan biaya untuk empat bidang tugas, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan penatausahaan. Inilah yang dibiayai dalam PPKM skala mikro desa-desa. Pembiayaan ini sudah jalan sambil dilakukan recofusing anggaran.
Dikatakan, untuk penggunaan anggaran hanya ada 8 persen yang diperkenankan untuk direcofusing. ”Jadi masing-masing desa hanya dibolehkan menggunakan 8 persen dari dana desanya. Kalau desa itu menerima Rp1 miliar maka Rp1 miliar itu dikali 8 persen berarti Rp80 juta. Tapi 80 juta rupiah ini tidak harus dihabiskan semua tapi dipergunakan sesuai kebutuhan dan perhitungan yang dilakukan tim,” jelas Kadis PMD Gowa.
Asrul juga menjelaskan, selama PPKM mikro di desa-desa 14 hari berjalan dan jika covid belum melandai maka PPKM akan tetap diperpanjang. Selama PPKM itu, petugas posko desa diwajibkan mengidentifikasi kemungkinan klaster-klaster yang terjadi sesuai zona (zona hijau, zona kuninh, zona orange dan zona merah).
”Jika nanti petugas Posko telah memetakan sesuai zonanya (bila tidak ada klaster atau pun ada klaster) maka petugas Posko diminta segera membuat laporannya. Sehingga penanganannya bisa segera ditindaklanjuti. Data klaster ini harus koordinasi Dinkes. Untuk itu, saya mengimbau seluruh aparat desa harus intens melakukan edukasi ke masyarakat agar disiplin protokol kesehatan sesuai Perda No 2 tahun 2020 tentang wajib masker dan prokes. Aparat harus proaktif mengimbau masyarakat. Terutama yang berada di tempat-tempat keramaian dan di tempat-tempat ibadah agar selalu menerapkan prokes,” jelas Kadis PMD Gowa. (sar)

