BONE, BKM– Beberapa waktu lalu ramai diberitakan adanya Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di Kabupaten Bone.
Aksi oknum LSM tersebut melakukan pemerasan dengan mencatut nama Kasi Pidsus Kejari Bone Andi Kurnia, Oknum tersebut mengancam Kepala Desa Bulu Tanah akan melaporkan dugaan korupsi pada pekerjaan rabat beton yang ada di Desa Bulu Tanah.
Oknum tersebut meminta uang sebesar Rp. 10 juta ke Kades Bulu Tanah, agar laporannya tidak diteruskan, sehingga sang Kades pun sepakat membayar Rp. 10 juta ke oknum LSM tersebut.
Adanya oknum LSM ‘Nakal’ ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol) Bone akan menertibkan LSM yang tidak terdaftar.
Kepala Kesbangpol Bone H. Andi Sumardi Suaib Rabu (23/2) mengatakan Sumardi hingga kini hanya 104 LSM yang terdaftar di Kesbangpol Bone.
“Di luar dari 104 LSM dan Ormas yang sudah terdaftar diketahui masih banyak LSM atau lembaga yang belum terdaftar, untuk itu diminta agar mendaftarkan lembaganya ke kami agar terdaftar supaya untuk memudahkan koordinasi, ” ujar Sumardi
Ada oknum LSM yang melakukan pemerasan ke Kades seperti yang terjadi beberapa hari lalu, Sumardi meminta agar tidak dilayani, dan ketika ada masalah terkait persoalan hukum, bisa berkoordinasi dengan APIP atau Inspektorat.
“Jadi ketika misalnya ada persoalan hukum di Desa kan bisa menghubungi pengawas atau Inspektorat untuk dilakukan pembinaan, masalah kemarin cukup jadi pembelajaran buat kita semua, ” Tambah nya
Sumardi juga mengatakan untuk para pekerja LSM agar agar betul-betubetul-betul bekerja profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya bagaimana menjembatangi kepentingan masyarakat banyak, bukan malah untuk kepentingan pribadi atau lembaga saja.
Sekedar diketahui bahwa oknum LSM ‘Nakal’ yang baru baru ini diamankan oleh kejaksaan masih menjalani proses di Mapolres Bone. Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah resmi diterapkan sebagai tersangka.
“Tersangka kita jerat pasal 378 atau 369 KUHP penipuan dan pemerasan yang disertai dengan ancaman, ancaman hukuman 4 tahun penjara, ” ujar AKP Ardy Yusuf. (man/C)
Kesbangpol: Hanya 104 LSM Terdaftar
×

