MALILI, BKM — Plh Bupati Luwu Timur, H Bahri Suli mengikuti rapat koordinasi virtual via zoom meeting dengan Menko Perekonomian terkait pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
Bupati didampingi Kadis DPMPTSP, Andi Habil, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Satri, Kabag Humas dan Protokol, Muhammad Rizky Alamsyah yang berlangsung di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (23/2).
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah dikeluarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Menurutnya, penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Pemerintah pusat, selain itu kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap menjadi wewenang Pemerintah daerah. Hal ini sebagai bentuk upaya percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha.
“PP ini juga mengatur mengenai penerapan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” jelasnya.
PP Nomor 6 Tahun 2021, Pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem OSS, jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan NIB, Dijelaskan di dalam Pasal 1 ayat 17, NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
OSS merupakan sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PBTSE), sistem OSS bertujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, yang dapat digunakan seluruh jenis usaha baik Usaha Industri maupun Jasa, yang termasuk UMKM. (rls)
Plh Bupati Rakor Virtual Kemenko Perekonomian
×

