BONE, BKM — Seorang perempuan HM (31) warga Desa Panyiwi Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone melakukan tindak pencurian emas seharga ratusan juta rupiah. Korban RN (37) seorang IRT warga Desa Lamurukung Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf mengatakan kronologis kejadiannya berawal pelaku HM menghasut anak korban Della untuk mengambil perhiasan milik ibunya.
Sang anak pun termakan rayuan pelaku lalu mengikuti perintah pelaku untuk mengambil perhiasan milik korban. Della bersama pelaku masuk ke kamar ibunya lalu mengambil perhiasan emas berupa empat buah kalung emas, 18 gelang emas dan empat buah cincin emas.
“Setelah berhasil mengambil perhiasan, Della diminta membawa emas tersebut ke salah satu rumah warga di Kompleks Pasar Compongnge Kecamatan Awangpone,” ujar Ardy.
Keesokan harinya pelaku lalu datang ke rumah tersebut lalu mengambil sebagian perhiasan emas tersebut kemudian dibawa ke Kabupaten Wajo lalu dijual.
“Pelaku tinggal di rumah korban sudah delapan bulan tapi bukan asisten rumah tangga. Hanya tinggal saja. Saat kejadian korban sedang tidak berada dirumah, sehingga pelaku bisa melancarkan aksinya,” jelas Ardy.
Setelah perhasian berhasil dikuasai pelaku membawanya ke Kabupaten Wajo kemudian dijual seharga Rp 20 juta. Saat melakukan transaksi, pelaku berhasil ditemukan oleh korban.
Atas kejadian tersebut korban dirugikan hingga ratusan juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tellu Siattingnge. Pelaku masih ditahan.
“Barang bukti tiga buah gelang, dua buah cincin dan dua buah kalung emas, saat ini barang bukti beserta pelaku masih kita amankan untuk proses lebih lanjut,” tandas Ardy. (man/C)
Numpang Tinggal, Malah Curi Emas Pemilik Rumah
×

