pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dilapor Selingkuh, Oknum Dokter Disanksi

BANTAENG, BKM — Oknum dokter yang bertugas di RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng, berinisial Ef (37), yang dilaporkan sebagai “pelakor” ke Inspektorat Bantaeng, kini statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di ujung tanduk.
Ef dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial HN ke Inspektorat setempat. Dia dituduh melakukan perbuatan cabul (berselingkuh) dengan HH, suami HN. Dalam laporannya ke Inspektorat, HN menyertakan alat bukti, diantaranya berupa video layak sensor.
Direktur RSUD Anwar Makkatutu, dr Sultan, ketika dikonfirmasi, mengatakan, kasus ini sepenuhnya diserahkan ke Inspektorat.
Terkait kasus ini, Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin, Senin (8/3/2021), selaku Ketua Tim Tindak Lanjut LHP Inspektorat, mengaku telah meneken Surat Keputusan (SK) tentang sanksi hukuman kategori pelanggaran berat disiplin sebagai ASN.
“Saya sudah tanda tangani SK tentang hukuman yang dijatuhkan kepada dokter Ef sebagai ASN. SK-nya sedang diproses di BKPSDM”, kata Wabup.
Dijelaskan Wabup, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Bantaeng, Ef terbukti melakukan perbuatan asusila dengan suami orang. Oleh karena itu, dia dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Bukan itu saja. Kata Wabup, Ef bisa dijatuhi sanksi paling berat, yaitu pemecatan. “Karena perbuatannya menyangkut asusila, dia bisa dipecat”, pungkasnya. (wam)



×


Dilapor Selingkuh, Oknum Dokter Disanksi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar