pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kapolres Dukung Pembatasan Kegiatan

ENREKANG, BKM — Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, sepakat jika kegiatan sosial seperti pesta pernikahan, aqiqah, syukuran hingga pesta adat untuk sementara ditiadakan.
“Ini dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Enrekang dan sesuai instruksi Mendagri. Kegiatan sosial masyarakat untuk sementara ditiadakan,”bebernya Sabtu (6/3).
Kapolres mengaku telah menginstruksikan Forkopimcam menetapkan titik posko Satgas Covid-19 dan mengintruksikan kepada Lurah/Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan toko masyarakat untuk menetapkan titik posko Satgas Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan 3 M serta 3T (Testing, Tracing Dan Treatment).
Pembatasan kegiatan sosial juga berlaku bagi pusat perbelanjaan seperti warung makan, warung kopi, Cafe, dan Toko Modern. Waktu Operasi mereka hanya sampai pukul 22.00 Wita.
Menurut Sinjaya, maklumat bersama ini bersifat tanggap darurat dan mulai diberlakukam 15 Maret mendatang.
Saat ini, masih tahap sosialisasi hingga 14 Maret nanti dan sewaktu-waktu dapat dicabut dengan pernyataan resmi dari Pemkab jika Covid-19 dinyatakan aman.
Mantan Panlima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Hasri Jack mengkritik adanya maklumat pembatasan kegiatan masyarakat.
Bahkan maklumat tersebut dinilainya terlalu lebay.
“Bukan hanya masyarakat yang sudah jenu dengan penanganan Covid-19 tapi ditubuh pemerintah pun juga mersakan hal yang sama,” ujar Hasri kepada BKM, melalui telpon, Senin (8/3).
Menurutnya, di daerah lain sibuk melakukan vaksinasi recovery kesehatan dan pemulihan ekonomi. Namun dia kaget melihat kebujakan Forkopimda yang justru mengeluarkan maklumat tersebut.
Sebelumnya, Pemkab bersama forum komunikasi pimpinam daerah (Forkopimda) yang terdiri dari Polres Enrekang, Kodim 1419, Kejari dan PN sepakat melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Ini dilakukan sesuai Instruksi Mendagri No 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan civid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebarannya.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di daerah ini berdasarkan surat edaran direktur jenderal bimbingan masyarakat islam Nomor P-006/Pj.111/ HK.007/06/2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan normal baru (new normal) pelayanan nikah pada masa Pandemi Covid-19. (her/C)




×


Kapolres Dukung Pembatasan Kegiatan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar