SIDRAP, BKM — Kajari Sidrap H Samsu Kasim memimpin pemusnahan barang bukti narkoba dan lainnya di Kantor Kejari Sidrap, Selasa (9/3). Sebanyak 1.981,569,62 gram atau dua kilogram sabu dimusnahkan termasuk 296 butir pil ekstasi.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender terlebih dahulu lalu di larutkan kedalam air dan dibuang ke selokan. Untuk pidana umum turut dimusnahkan seperti dibakar dan menggunakan mesin gurinda jika bentuknya seperti benda tajam.
progres pemusnahan sabu Seharga Rp3 Miliar tersebut.
Kepala seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Sidrap Andi Herlina,P menjelaskan pemusnahan merupakan hasil rekapitulasi periode pertama tahun 2021 yakni perkara yang sudah inkrach sejak Desember 2020 dan Maret 2021.
“Dengan rincian keseluruhan 35 perkara diantaranya 29 perkara kasus narkoba, dan sisanya barang bukti kasus pidana umum penganiayaan, pembunuhan, pengancaman, ITE, perlindungan anak dan perempuan, dan sajam,”ungkap A Herlina.
Kajari Sidrap H Samsu Kasim menambahkan barang bukti yang dimusnahkan telah menyelamatkan generasi muda sebanyak 20 ribu jiwa. Banyaknya narkotika yang dimusnahkan kali ini, kata dia, diharapkam agar pencegahan peredaran terus dimaksimalkan di Sidrap.
“Ini patut diapresiasi terutama aparat Polres Sidrap dan PN telah bersinergi memerangi narkoba secara massif. Semua vonis para pelaku telah berkekuatan hukum tetap dengan setimpal perbuatannya,”tegas H Samsu Kasim kemarin.
Pihaknya berpesan pada masyarakat agar terus membantu aparat penegak hukum untuk lebih menggiatkan laporannya jika mendapati ada aktifitas penyalahgunaan narkoba.
“Peran serta masyarakat lebih sadar agar tidak berbuat pelanggaran atau tindak pidana. Kami aparat penegak hukum tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak ada peran aktif masyarakat. Ayo mari lawan narkoba, mari putus mata rantainya dengan mengawasi anak-anak kita dari jeratan narkoba,”pintahnya. (ady/C)

