ENREKANG, BKM — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Enrekang, H. Amir Mustafa mendukung adanya Maklumat Bersama yang dikeluarkan Forkopimda Kabupaten Enrekang untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Maklumat Bersama dibacakan dan ditandatangani di Aula Wirapratama, Selasa (2/3) lalu. Maklumat Bersama diteken Bupati Enrekang H Muslimin Bando, Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, Dandim 1419/Enrekang Letkol Inf. Utyu Samsul Komar, Kajari Enrekang Slamet Haryanto, Ketua DPRD Muh. Idris Sadik dan Ketua PN Enrekang Karsena.
Ini dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri no 3 tahun 2021, bahkan Instruksi Mendagri No 5 Tahun 2021 ttg PPKM tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro sudah memasuki wilayah Sulsel dan pembentukan posko penanganan virus disease corona 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Disease Corona 2019.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di daerah ini berdasarkan surat edaran direktur jenderal bimbingan masyarakat islam Nomor P-006/Pj.111/ HK.007/06/2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan normal baru (new normal) pelayanan nikah pada masa Pandemi Covid-19.
Menurut Amir Mustafa pihaknya setuju adanya kesepakatan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19.
“Ini dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Enrekang Kegiatan sosial masyarakat berupa pesta pernikahan untuk sementara ditiadakan,” bebernya. (her/C)
MUI Dukung Maklumat Forkopimda
×

