JENEPONTO, BKM — Seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jeneponto, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Oknum LSM bernama Ismail Lili tersebut sudah menjalani pemeriksaan di ruang Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jeneponto, Sabtu (13/3).
Ismail Lili diperiksa sebagai terlapor atas laporan dugaan pencemaran nama baik. Lantaran pernyataannya di salah satu media daring (online) beberapa hari lalu.
”Iya. Saya dituduh pencemaran nama baik. Makanya saya hadir di Polres Jeneponto,” tutur Ismail Lili.
Kanit Tipidter Polres Jeneponto, Aipda Sahrir membenarkan pemeriksaan Ismail Lili sebagai terlapor atas dugaan pencemaran nama baik. Aipda Sahrir mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Tapi tidak datang.
Dan panggilan kedua baru terlapor datang memenuhi panggilan pihak kepolisian. Terlapor Ismail Lili, diperiksa sebagai saksi terlapor.
Sementara itu, pelapor Kades Ujungbulu, Mansyur, membantah pernyataan Ismail Lili di salah satu media daring yang menuduh dirinya melakukan banyak pelanggaran.
”Apa yang dikatakan Ismail Lili di media itu tidak benar. Tidak sesuai fakta di lapangan. Dan itu adalah pembohongan dan pembunuhan karakter,” berang Mansyur.
Sebelumnya terlapor, kata Mansyur, telah dilaporkan ke polisi oleh LP HAM RI, lantaran pernyataannya di salah satu media daring yang menuduh dirinya melakukan banyak pelanggaran. Mulai dari pengrusakan serta pembalakan kayu di hutan lindung.
Selain itu, kata Kades Ujungbulu, dirinya juga dituduh memindahkan patok tapal batas antara Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Gowa. Tepatnya diperbatasan Desa Ujungbulu dan Kelurahan Cikoro, Kabupaten Gowa. Itu sama sekali tidak benar. (krk/c)
Disebut Sebar Hoaks, Oknum LSM Dipolisikan
×

