pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Plt Gubernur Keluarkan SK Pemberhentian Ketua DPRD

JENEPONTO, BKM–Pelaksana tugas (plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat sakti yang isinya memberhentikan ketua Dewan Perwakikan Daerah Rakyat (DPDR) Kabupaten Jeneponto Hj Salmawati.
Surat plt Gubernur tentang pemberhentian Hj. Salmawati dengan nomor 771/III/2021 telah beredar dimasyarakat. Surat tersebut memutuskan meresmikan pemberhentian dengan hormat saudari Hj. Salmawati dari kedudukannya sebagai ketua DPRD Jeneponto masa jabatan 2019-2021.
Dalam SK peresmian pemberhentian juga disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Ketua DPRD Jeneponto.
Pemberhentian tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat apa bila bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Dan ditanda tangani oleh Plt Gubernur Sudirman Sulaeman.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin, saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu (20/3)
Menurut Irmawati Zainuddin, dengan adanya SK peresmian pemberhentian untuk Hj Salmawati sebagai Ketua DPRD Jeneponto, maka pihaknya akan menindaklanjuti SK tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tentunya kami di DPRD Jeneponto akan melakukan proses sesuai dengan prosedur, sesuai dengan aturan perundang-undangan,”ungkap Irmawati Zainuddin.
Sekwan DPRD Jeneponto Muh Asrul menambahkan bahwa dengan adanya SK pemberhentian sebagai Ketua DPRD Jeneponto Hj Salmawati Paris tentunya pihaknya akan memproses sesegera mungkin untuk dilakukan pergantian karena sudah melalui protap yang baik dan benar
“Soal siapa penggantinya akan dibicarakan dengan petinggi Partai Gerindra. Jadi bersabar saja dulu nanti diberitahukan,”jelas Asrul (krk/rif/c)




×


Plt Gubernur Keluarkan SK Pemberhentian Ketua DPRD

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar