pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkab-DPRD Setujui Lima Ranperda

MALILI, BKM — Sekkab Lutim H Bahri Suli menyampaikan pendapat akhir Bupati Luwu Timur terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Timur pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Senin (22/3).
“Atas nama Pemkab saya ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan koordinasi yang baik sehingga ke lima Ranperda dapat disetujui,” ujar Bahri.
Lima Ranperda tersebut yakni Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021-2026,
perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang PBB, Perdesaan dan Perkotaan.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. dan Ranperda tentang Perlindungan Perempuan Terhadap Kekerasan. Dapat diselesaikan sesuai dengan harapan kita semua,” kata Sekda, mewakili Wakil Bupati Luwu Timur.
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM. Siddik BM didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Usman Sadik dan dihadiri Anggota DPRD Luwu Timur, Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD dan Undangan lainnya baik secara langsung maupun virtual.
Sekkab menambahkan dengan selesainya pembahasan oleh Tim Pansus dan Tim Penyusun Ranperda Pemkab sehingga dapat merumuskan suatu produk hukum yang diharapkan untuk menjadi landasan dan pedoman bagi semua yang terkait.
“Perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur yang dengan sungguh-sunguh tanpa mengenal lelah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini,” jelas Bahri.
Selama dalam proses pembahasan terkadang muncul berbagai pandangan, masukan dan saran, baik yang konstruktif, maupun yang memunculkan terjadinya perbedaan pendapat. Hal ini merupakan cerminan dinamika berdemokrasi demi terciptanya rumusan Perda yang baik dan dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Luwu Timur.
“Setelah Perda diundangkan, saya berharap kepada perangkat daerah pengusul atau yang terkait untuk menyusun peraturan pelaksanaan dari Perda sehingga hal-hal teknis dapat dilaksanakan, tentunya selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
“Kita semua berharap agar Perda ini berdampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Luwu Timur,” tutup Bahri. (rls)




×


Pemkab-DPRD Setujui Lima Ranperda

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar