pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Aktivitas Ramadan Dibolehkan asal Patuhi Prokes

SIDRAP, BKM — Sekkab Sidrap, Sudirman Bungi memimpin rapat persiapan memasuki Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 M, di ruang kerjanya, Selasa (23/3). Rapat bertujuan menyamakan persepsi selama bulan ramadan dimasa pandemi Covid-19.

Sudirman menyampaikan, dari rapat disimpulkan adanya kelonggaran pelaksanaan shalat tarawih dan aktivitas keagamaan lainnya selama bulan ramadan mendatang. Beberapa aturan disepakati seperti pembatasan kapasitas jamaah dalam masjid.
Bagi masjid yang memiliki kapasitas jamaah yang banyak, wajib menyediakan tenda. Apapun ceramah tarawih waktu durasi maksimal 15-20 menit, begitupun ceramah setelah shalat subuh.
Masjid wajib melakukan penyemprotan disinfektan seminggu sekali, memasang imbauan Prokes dan menyediakan sarana tempat cuci tangan, hand sanitizer dan kebutuhan lainnya.
Sementara bagi masjid yang menyediakan buka puasa, agar menyediakan makanan dalam bentuk bungkusan atau nasi kotak.
“Hal ini untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran virus melalui alat makan yang digunakan secara bergantian,” ujar Sudirman.
Selama bulan ramadan aktivitas dan interaksi akan lebih banyak terjadi di masjid antara jamaah dan imam, maka akan dilakukan vaksinasi kepada seluruh imam dan petugas masjid untuk melindungi para imam dan petugas masjid.
“Kita ingin memberikan ruang kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan ibadah di bulan ramadan asalkan sesuai Prokes,” ungkapnya. (ady/C)



×


Aktivitas Ramadan Dibolehkan asal Patuhi Prokes

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar