MAKASSAR, BKM — Penyidikan kasus dugaan korupsi percobaan suap anggaran proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2017 proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi di Kabupaten Bulukumba terus bergulir.
Beberapa waktu lalu, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menetapkan tersangka pada proyek senilai Rp49.819.000.000 tersebut. Bahkan, penyidik Tipidsus Kejati Sulsel tengah mendalami peran tersangka lain dalam kasus ini.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Sulsel baru menetapkan satu tersangka. Yakni oknum pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba, Andi Ichwan (AI).
Tersangka juga diketahui merupakan salah satu pihak yang melaporkan adanya dugaan suap dalam proyek DAK Bulukumba tersebut. Ironisnya, penyidik justru menetapkan Andi Ichwan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilaporkannya beberapa waktu lalu.
Andi Ichwan dalam kasus ini disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a, pasal 13, Undang undang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan, jika dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejati Sulsel masih akan terus menelusuri, pihak lain dan tidak akan berhenti mengungkap tersangka lain dalam kasus ini.
”Penyidikan tidak akan berhenti di satu tersangka ini saja. Penyidik tentu akan terus, mencari serta mengungkap keterlibatan pihak lain untuk dijadikan tersangka,” ujar Idil, Minggu (28/3).
Pasalnya dalam kasus ini, menurut Idil, tidak mungkin tersangka yang ditetapkan sebelumnya, hanya melakukan perbuatan suap sendirian.
”Inilah yang kini tengah kita telusuri dan akan dipastikan oleh penyidik. Siapa-siapa saja orang yang turut terlibat dalam kasus tersebut,” tukas Idil.
Idil tidak menampik, jika dalam kasus ini kemungkinan besar akan ada lagi orang yang akan dijadikan tersangka berikutnya. ”Nanti kita lihat fakta dan perkembangannya seperti apa,” tandasnya. (mat)
Penyidik Dalami Peran Tersangka Lain
×

