BANTAENG, BKM — Dua orang perempuan berparas cantik terduga mucikari prostitusi online ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng, Rabu (31/3).
Kapolres Bantaeng, AKBP Rachmat Sumekar saat menggelar jumpa pers di teras utama Mapolres, Kamis (1/4) mengatakan keduanya berhasil ditangkap setelah anggotanya melakukan penyelidikan secara mendalam.”Keduanya ditangkap setelah pelaku dijebak sebagai pemesan,” ujarnya.
Dipaparkan Kapolres, dua mucikari AA (26) dan S (26) tercatat sebagai warga Kabupaten Jeneponto. Satu orang lainnya yang diamankan yaitu perempuan penjajah seks komersial (PSK) yang sedang menunggu di dalam kamar salah satu hotel di Bantaeng.
“Jadi, total yang diamankan berjumlah tiga orang. Dua mucikari, satu lainnya PSK”, paparnya.
Diuraikan Kapolres, perempuan berinisial HS (40) merupakan warga Kabupaten Gowa. “HS adalah warga Kabupaten Gowa”, jelasnya.
Sementara tarif yang ditawarkan persatu kali transaksi, lanjut Kapolres, sebesar Rp 1,9 juta. “Tarifnya Rp 1 juta 900 ribu saat melakukan transaksi”, terangnya.
Dikemukakan Kapolres, ketiganya beroperasi di tiga daerah, yaitu, Jeneponto, Bulukumba, Bantaeng. Mucikari ini menggunakan salah satu aplikasi online pada saat menawarkan jasa kepada laki-laki hidung belang.
Dari penangkapan ini, polisi menyita empat unit HP, uang Rp 2.250.000. Mucikari tersebut, kata Kapolres, melanggar pasal 506 tentang prostitusi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (wam/C)

