pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Terlibat Narkoba, HN Terancam Dipecat

JENEPONTO, BKM — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jeneponto, ditangkap polisi. ASN itu bernama Heru Nugraha atau HN (31), warga Jalan Kenangan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Dia ditangkap lantaran kedapatan memiliki Narkoba dengan berat bruto 0,75 gram di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Jeneponto, pada Rabu siang (31/3) sekitar pukul 13.30 Wita.
Penangkapan tersebut bermula ketika tim Black Horse Satres Narkoba memberhentikan pelaku yang sementara berkendara. Sepeda motor saat diberhentikan, polisi langsung menggeledah badan pelaku. HN juga kerap melakukan transaksi jual beli sabu hingga memakai barang haram itu.
”Tapi yang jelas, oknum ASN tersebut bukanlah ajudan atau Sekpri Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar. Namun HN mantan ajudan Wabup Jeneponto, Muliadi Mustamu,” jelas Kabag Humas Pemkab Jeneponto, Mustaufiq.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto, HM Basir Bohari, mengatakan, salah satu sanksi yaitu menon- aktifan HN dari jabatan yang bersangkutan.
Bahkan ASN yang bersangkutan bisa saja dipecat dari statusnya ASN. ”Yang pasti, kalau benar, maka pimpinan akan mengambil langkha-langkah, seperti menonaktifkan dari jabatannya,” ujarnya, Sabtu (3/4).
Terlepas dari sanksi yang diberikan pihak BKPSDM, maka sanksi hukum juga akan diberikan Pihak kepolisian Polres Jeneponto.
Ia mempertegas, siapa saja oknum ASN yang terbukti menyalagunakan narkoba maka tidak ada toleransi yang diberikan terhadapnya.
”Tidak ada toleransi kalau benar-benar terbukti,” tegas Basri Bohari.
Menurutnya, oknum yang melakukan perbuatan seperti itu dapat mencoreng nama baik PNS dan nama baik pemerintah daerah. ”Iya ini pasti sangat mencoreng nama baik PNS dan pemerintah daerah Kabupaten Jeneponto,” berang Basir Bohari. (krk/b)




×


Terlibat Narkoba, HN Terancam Dipecat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar