TAKALAR, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar melalui komisi II melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar dan pihak Perusahaan Listrik Negara (P{LN) Ranting Takalar.
Rapat dengar pendapat dilaksanakan sebagai dampak pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) lampu jalan seantero wilayah Kabupaten Takalar.
”Pemanggilan ini bertujuan untuk dilakukan rapat kerja dengan pihak terkait, untuk mencarikan solusinya. Supaya PJU ini kembali bisa menyala,” kata H Andi Noor Zaelan, anggota Komisi II DPRD Takalar, Selasa (6/4).
Andi Noor Zaelan juga menyampaikan, PLN Takalar mencabut aliran listrik PJU se-Kabupaten Takalar lantaran Pemkab Takalar menunggak pembayaran listrik PJU untuk bulan Maret sebesar Rp600 juta lebih.
Ini disebabkan, Pemkab Takalar hanya menganggarkan di tahun 2021 sebesar Rp1 miliar lebih. Dan itu hanya pembayaran bulan Januari dan Februari. Seharusnya Pemkab Takalar mengalokasikan anggaran untuk pembayaran selama satu tahun. Karena masyarakat setiap bulan dipunguti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10 persen,” tandas Andi Noor Zaelan.
Menurut Noor Zaelan, harusnya Pemkab Takalar membayar PJU itu dengan menggunakan PPJ. ”Jangan menggunakan PPJ itu dengan kegiatan lain. Pastinya, saya berharap kepada PLN dan Pemda Takalar untuk bisa bicarakan dengan baik dan mencarikan solusinya, sehingga PJU ini bisa kembali menyala,” harap Noor Zaelan.
Noor Zaelan menambahkan, tak ada alasan Pemkab Takalar tidak membayar tunggakannya. Karena sangat jelas di MoU antara PLN dan Pemkab Takalar. Ini bertujuan untuk perjanjian kerjasama menjamin kelancaranan penerimaan, pelunasan rekening listrik Pemkab Takalar.
”Insya Allah hari Rabu, 7 April 2021, kami di DPRD akan memanggil Sekkab Takalar. Rapat hari ini (kemarin) diskorsing, sebab belum ada titik temu antara PLN dengan Pemkab Takalar.
Di tempat yang sama, Manajer PLN Ranting Takalar, Agus Wahyu berharap kepada Pemkab untuk bisa secepatnya menyelesaikan semua tunggakannya. Sehingga PJU bisa kembali dinyalakan.
”Pastinya, apabila Pemkab Takalar selaku konsumen tidak membayar tunggakannya, maka kami juga di PLN tak bisa menyalakan PJU tersebut,” tegas Agus Wahyu. (ira/b)
Dewan Panggil PLN dan Pemkab
Dampak Pemadaman PJU di Takalar
×

