MAKASSAR, BKM — Dua orang pelaku jambret terhadap jamaah masjid di wilayah hukum Polrestabes Makassar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil diringkus tim Jatanras Polrestabes Makassar. Firman dan Husain diciduk di rumahnya Jalan Nuri Lorong 300, Minggu dinihari (16/5).
Mereka diamankan setelah beberapa hari lalu melakukan aksi jambret di wilayah Kecamatan Tamalate. Keduanya menyasar jamaah masjid yang usai menunaikan salat subuh. Polisi kemudian menggiringknya ke posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk diinterogasi.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar APK Lando mengemukakan, sesuai laporan dari Kasubnik 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengemukakan, dari kedua pelaku, yang pertama kali diciduk adalah Firman. Selanjutnya dilakukan pengembangan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap Husein. Mereka tinggal di Jalan Nuri Lorong 300.
‘”Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui sudah tiga kali menjambret tiga orang jamaah masjid di wilayah hukum Polsek Tamalate. Modusnya, berpura-pura melaksanakan salat subuh lalu menarik handphone dari tangan jamaah wanita. Saat ini masih dilakukan pengembangan keterangan keduanya, dan mencari barang bukti hasil kejahatan yang sudah dijual kepada orang lain,” terang AKP Lando, kemarin. (jul)
DPO Jambret Jamaah Masjid Diciduk
×

