MAKASSAR, BKM–Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti yang mengembalikan sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan kasus suap pada sejumlah pengadaan barang, telah menjalani sidang kode etik oleh Pemprov Sulsel, akhir pekan lalu.
Ia bahkan menyatakan diri untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi membenarkan, pengunduran diri Sari Pudjiastuti.
Dimana sebelumnya, kata Imran, majelis kode etik telah melakukan rapat terhadap yang bersangkutan (Sari). Hasilnya, majelis kode etik memberikan rekomendasi kepada plt gubernur agar dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Namun untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat, maka disarankan kepada bapak plt gubernur untuk menonaktifkan dan ditunjuk Pelaksana harian (Plh),” katanya, akhir pekan lalu.
“Plt gubernur mengundang yang bersangkutan. Untuk menjelaskan kondisinya, Plt gubernur mendengarkan dan mempertimbangkan dari dua pihak, dari tim kode etik dan ibu Sari,” jelasnya.
Namun kata dia, Sari Pudjiastuti menyatakan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dan itu sesuai dengan Manajemen PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 144, ada delapan poin, salah satunya PNS diberhentikan dari JPT apabila mengundurkan diri dari jabatan,” ungkap Imran.
Imran mengaku surat tersebut diajukan sendiri oleh yang bersangkutan mengingat perkembangan terus masalah yg dihadapi yang bersangkutan dan kita pastikan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Surat pengunduran dirinya tertanggal 20 Mei 2021 kemarin. BKD akan memproses lebih lanjut dan akan menyampaikan laporan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaporan dan penyampaian serta tembusan kepada KASN karena yang bersangkutan merupakan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), untuk kemudian nantinya bapak Plt Gubernur akan menerbitkan SK pemberhentian dalam jabatan,” tutur Imran.
Hal senada diungkapan Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief menjelaskan terkait pemeriksaan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti yang memeriksa bukan isnpektorat ada nama komite etik, dibentuk ketua asiaten II, anggota inspektorat, bkd, biro hukum, inspektorat sebenarnya cuman pertanyakan sebagai etika PNS.
Sari sendiri, telah mengakui telah menerima suap dari kontraktor pada tender sejumlah proyek, bahkan telah mengembalikan uang tersebut ke rekening KPK.
“Sudah mengundurkan diri dari jabatannya hasilnya sudah disampaikan ke Plt Gubernur, untuk memudahkan pemeriksaan. Dia sudah mengaku, dan mengembalikan uang rekening KPK, total keseluruhan Rp 410 juta,” jelas Sulkaf S Latief, saat dikonfirmasi, Minggu (23/5).
“2 kali bukan 3 kali pada intinya Rp410 juta, semua kolektif mengembalikan sebenarnya begitu, komite etik cuman mengatakan dugaan, menerima dan mengembalikan saran dari KPK. Untuk Komite etik, pertana PNS pelanggaran PP No 53, kedua ada penggantinya PLH, Plt Gubernur setuju dan sudah ada penggantinya Asrul Sani bukan dari mana mana beliU orang dalam Biro Pengadaan Barang dan Jasa juga. Sebagai kode etik sudah selesai, BKD membuat menuggu hasil dari KPK, saya inspektorat menunggu ada pelanggaran disiplin disitu kami jatuhkan sanksi boleh sanksi ringan, berat yang menetukan pemeriksaan,” kata Sulkaf.
Sekadar diketahui, nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti disebut dalam dakwaan terdakwa penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yasri saat sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (18/5) pekan lalu.
Dalam dakwaan menyebut Nurdin Abdullah memerintahkan Sari Pudjiastuti untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba yang merupakan perusahaan terdakwa Agung Sucipto untuk proyek pembangunan jalan Palampang-Bontolempangan, Kabupaten Bulukumba. Proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 sebesar Rp 15,7 miliar.
Berdasarkan perintah Nurdin Abdullah tersebut, Sari Pudjiastuti melalui bawahannya mencari kesalahan perusahan lain agar PT Cahaya Sepang Bulukumba memenangkan tender proyek tersebut. (jun)

