pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pengguna Knalpot Racing Didenda Rp 250 Ribu

BULUKUMBA, BKM — Sat Lantas Polres Bulukumba menghimbau toko sparepart dan bengkel kendaraan sepeda motor agar tidak menjual knalpot racing, Kamis (27/5).

Sepeda motor dengan knalpot racing atau brong akhir-akhir ini meresahkan warga. Suara keras yang dikeluarkan motor hingga mengganggu kenyamanan warga.
Personel Unit Turjawali Sat Lantas Polres Bulukumba saat melakukan patroli mengimbau agar pemilik toko sparepart dan bengkel motor tidak menjual knalpot racing.

Kasat Lantas Polres Bulukumba Iptu Andhika Trisna Wijaya mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi ke sejumlah toko sparepart dan bengkel agar tidak ada lagi yang menjual knalpot racing.
” Hal ini sesuai Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan,” ujar Kasat.
Banyaknya kendaraan roda dua yang ditemukan dijalanan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar SNI.

” Kami juga akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari suara bising dari knalpot yang tidak sesuai dengan standar SNI atau yang tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM, karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan laka lantas” terangnya.
Dia menjelaskan pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI dikenakan pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 ayat (3) junto pasal 48 ayat (2) dan (3) UU No 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (min/C)



×


Pengguna Knalpot Racing Didenda Rp 250 Ribu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar