pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemuda Pancasila Gelar Seminar Hukum

JENEPONTO, BKM — Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kabupaten Jeneponto melalui Badan Penyuluhan dan Perlindungan Hukum (BPPH) menggelar kegiatan seminar hukum, di aula kantor Desa Bulu Sibatang, Kecamatan Bontoramba, Sabtu (29/5).

Dalam kegiatan tersebut, MPC-PP bekerjasama Pemerintah Desa Bulu Sibatang, mahasiswa KKN Institut Agama Islam Al–Amanah, dan Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (DPD Mapancas). Seminar diikuti sebanyak 60 orang peserta yang berasal dari perwakilan BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
Panitia pelaksana, Risal, menyampaikan, dalam upaya menjaga kualitas kegiatan MPC-PP sengaja menghadirkan beberapa narasumber yang ekspert serta kompeten dibidangnya, yakni A Pangeran (Kejaksaan Negeri Jeneponto), Mustakbirin (Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jeneponto), Andi Arfan Sahabuddin (Ketua BPPH PP Wilayah Sulawesi Selatan), dan Jamaluddin (pejabat dari kampus IAI Al Amanah Kabupaten Jeneponto).

”Agar kegiatan ini tidak menjadi ajang seremonial semata, kami sengaja menghadirkan beberapa narasumber yang ahli dibidang hukum,” jelasnya.
Diacara yang sama, Sekretaris MPC PP Jeneponto, Mansur Rahman, menyampaikan apresisasi serta terima kasih kepada Pemerintah Desa Bulusibatang, civitas IAI-Al Amanah dan panitia pelaksana atas terselenggaranya kegiatan seminar penyuluhan hukum tersebut.
Pada kegiatan yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat itu, ia juga menitip harapan kepada BPPH Pemuda Pancasila agar hadir sebagai pioner dan modal sosial dalam memberikan solusi disetiap permasalahan hukum masyarakat.

Sementara itu, Camat Bontoramba, Muhammad Nurlewa Saad, dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan seminar penyuluhan hukum juga mengapresiasi dan menitipkan harapan kepada seluruh peserta agar fokus dan bersunguh-sungguh mengikuti kegiatan tersebut. (krk)




×


Pemuda Pancasila Gelar Seminar Hukum

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar