MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menerima dua pengusulan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemprov Sulsel.
Usul perubahan itu tentang bentuk hukum perusahan daerah (Perusda) Agribisnis menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan fasilitas pencegahan, pemberantasan, penyalahgunakan peredaran narkotika.
Hal itu terungkap pada rapat DPRD Sulsel bersama Bagian Sarana Perekonomian dan Sumber Daya Alam Provinsi Sulsel, Kamis (3/6).
Kepala Bagian Sarana Perekonomian dan SDA Sulsel Andi Syaifullah mengatakan Ranperda ini sudah tidak cocok apalagi kata dia saat ini sudah ada peruhan redaksi dan badan pengawas.
“Direktur utama sejak tahun 2020 sudah kosong karena sudah meninggal dunia dan redaksi lain termasuk badan pengawas sudah tidak ada,”ujar Andi Syaifullah kemarin.
Dirinya juga menyebutkan tujuan pendirian untuk fungsi-fungsi sosial karena kondisi Perda ini belum jalan dengan baik. “Inisiasi perubahan ini kita harapkan bisa bekerja lebih optimal dan kita juga terbuka akan bekerja sama dengan pihak swasta,”jelasnya.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Arfandy Idris mengakui bila perusda harus di buatkan landasan hukum. “Dengan kondisi yang ada direksi Perusda ini tidak aktif, dan bagi saya perlu segera diaktifikan,”ucap legislator Partai Golkar Sulsel ini.
Wakil ketua Bapemperda, Andi Januar Jaury Dharwis menambahkan bila dirinya sangat mengaspiresia pemerintah provinsi untuk mengubah produk hukum Argribisnis menjadi Perseroda. Namun Andi Januar yang juga legislator Partai Demokrat Sulsel ini berharap bila saat ini Pemprov telah memiliki perubahan bentuk hukum Perusda menjadi Perseroda.
“Kita juga harus ingat baru-baru ini kita telah membentuk Perseroda Sulawesi Citra Indonesia dengan modal cukup besar dan itu bisa membentuk anak perusahan di bidang Agribisnis,” kata Andi Januar Jaury Dharwis.
Januar menyebutkan khusus narkotika tetap mengikuti lingkup yang mengatur. Tapi terpenting bagaimana manfaatnya bisa terasa untuk rakyat.
Disinggung soal Perusda Agribisnis menjadi Perseroda. DPRD Sulsel masih akan mengkaji apakah masih dibawa lingkup biro ekonomi atau akan digabungkan dengan Perseroda.
“Baru akan kami kaji atau tetap. Karena amanah Pertaruan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) agar menyusaikan, karena Perusda harus berubah ke Perumda atau Perseroda,” pungkas Januar. (rif)

