RANTEPAO, BKM — Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Toraja Utara Aptu Alex Parinding didampingi Brigpol Robyin Lolopayung melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana penipuan kepada JPU Kejari Tana Toraja di Rantepao.
Tersangka Markus Sapan (33) warga Jalan Serang, Tallunglipu, dilimpahkan bersama barang bukti dua unit sepeda motor dan uang tunai enam juta rupiah.
Humas Polres Torut Ipda Agus Matopo mengatakan penyerahan tersangka bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) berdasarkan Surat Kacabjari Rantepao No: B-532/P.4.26.8/Eoh.1/05/2021, tanggal 24 Mei 2021.
Dijelaskan Agus kasus penipuan dilimpahkan ke Cabjari Rantepao bermula, Rabu (5/5) pukul 16.00 Wita, pelaku Markus Sapan kerumah korban Simon Sulo, dan Jhon Dasi mengaku ada temannya polisi juga Ajudan Wabup Amos bisa membantu keluarkan keluarganya ditahan di Polsek Rantepao karena tertangkap judi sabung ayam.
Namun dengan syarat korban membayar uang tebusan Rp 17 juta. Korban setuju dan sejumlah uangpun diserahkan di Jalan Poros Sa’dan depan SPBU Tallunglipu. Demikian pula Paulus Lada juga serahkan uang kepada pelaku ditempat ditentukan pelaku.
Pelaku menerima uang kepada korban dan meminta menunggu sehari agar keluarganya yang ditahan Polsek Rantepao sudah keluar. Sayangnya hingga batas waktu ditentukan keluarga Simon dan Jhon tidak kunjung dibebaskan.
Karena kesal korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara dan kedua pelaku berhasil diamankan sedangkan Amos masuk DPO. (gus/C)

