GOWA, BKM — Tripika Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, langsung mengambil tindakan tegas membubarkan pasar malam yang sedang berlangsung di Desa Bontoramba, Minggu malam (13/6).
Sikap tegas yang dilakukan Tripika Pallangga meliputi pemerintah kecamatan, Polsek dan Koramil ini, sebagai tindak lanjut imbauan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar protokol kesehatan semakin diketatkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berdasar dari imbauan ini, Tripika Pallangga dipimpin Kapolsek Pallangga Polres Gowa, Iptu Nasruddin, membubarkan pasar malam di Desa Bontoramba yang dinilai melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes).
Pembubaran dilakukan melibatkan aparat desa, Satpol PP, tim gugus tugas kecamatan, serta Sat Sabhara Polres Gowa. ”Pasar malam ini tidak mempunyai izin dan sangat rawan dengan terjadinya kerumunan. Pada akhirnya akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” tandas Iptu Nasruddin.
Saat berada di lokasi pasar malam, kata kapolsek, aparat melihat berbagai arena permainan anak-anak berupa balon luncur dan mobil-mobilan masih berada di TKP dalam kondisi terbungkus terpal serta para pedagang kaki lima berjualan.
Salah seorang ibu rumahtangga bernama Jumarni, menyayangkan pembubaran pasar malam tersebut. Sebab itu menjadi sarana hiburan bagi masyarakat Desa Bontoramba. Namun, warga Bontoramba ini pun sangat setuju bila petugas memilih membubarkan. Sebab menurut Jumarni, bila itu hanya akan mengundang wabah covid maka lebih baik dibubarkan.
Jumarni mengakui selama empat hari pasar malam rerata terlihat pengunjung tak menggunakan masker terlebih pera penjual yang ada di pasar malam tersebut. ”Memang kulihat di pasar malam tidak ada mentong yang pake masker. Padahal, manfaat masker selain untuk cegah penyebaran Covid juga kita terhindar dari debu yang cukup banyak di arena pasar malam. Juga menangkal virus dari orang-orang yang sempat bersin. Kan manfaatnya ke diri kita juga to,” kata ibu rumahtangga ini dengan dialek Makassarnya yang kental. (sar)

