ANGGOTA Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid mangatakan, secara regulasi, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto belum bisa melakukan mutasi pejabat atau melakukan perolingan. Termasuk para pejabat eselon II.
Hamzah mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota terkait rencana pelantikan pejabat hasil job fit. Pemerintah kota dikatakannya ingin bergerak cepat supaya beberapa pejabat bisa didefinifkan.
Namun ia menjelaskan, dalam aturan pemerintahan, wali kota belum bisa melakukan mutasi dalam jangka enam bulan masa jabatan awalnya.
“Sebenarnya pemkot mau bergerak cepat, namun kan regulasi belum mendukung,” katanya.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto sendiri sekiranya dilantik Februari lalu. Jika mengikuti aturan, pelantikan pejabat baru bisa dilakukannya pada Agustus mendatang.
Hamzah pun menambahkan, saat ini yang bisa dilakukan pemerintah hanya mengancang-ancang proses pelantikan nantinya. Melakukan tahapan-tahapan untuk proses mutasi dan mempersiapkan pelantikan.
“Setidaknya apa yang dilakukan pemerintah kota sekarang itu sudah ancang-ancang. Persiapan. Begitu ada regulasi yang mendukung, tidak lagi bertentangan dengan aturan, pemkot pasti sudah persiapkan itu,” jelasnya.(nug)

