JAKARTA, BKM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, penawaran pinjaman online (Pinjol) melalui SMS atau Whatsapp (WA) adalah ilegal. Menurut Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, itu merupakan ciri pinjaman ilegal.
”Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera!,” kata Sekar dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6).
Sekar mengingatkan, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
”Jika menerima SMS/WA penawaran dari pinjol ilegal, langsung hapus dan blokir nomornya ya Sobat!,” ujarnya.
Pastikan selalu cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 dan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. Juga cek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
”Stop meminjam dari pinjol ilegal,” tegas Sekar. (int)

