PINRANG, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang memeriksa 52 Kepala Sekolah (Kepsek) SMP di Kabupaten Pinrang terkait kasus mark up penggandaan soal ujian tingkat SMP tahun 2020.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terkuak setelah Kejari Pinrang menemukan adanya selisih harga dalam penggandaan soal ujian yang anggarannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muh Zubair, menjelaskan selain memeriksa 52 Kepala SMP Pinrang, pihak Kejari juga telah memeriksa para petinggi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang serta pihak percetakan.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pihak sekolah menganggarkan Rp 24 ribu perbundel untuk digunakan sebagai biaya penggandaan soal ujian per siswa dengan jumlah total siswa sebanyak 14.984 menggunakan dana BOS,” ujar Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto kepada BKM, Rabu (23/6).
Dari penganggaran Rp 24 ribu, Kejari menemukan ada mark-up dengan selisih sekitar Rp 6 ribu per soal ujian dari biaya yang dianggarkan.
“Betul ada kesalahan prosedur serta selisih Rp 6 ribu dari anggaran yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
“Kerugian negara yang ditimbulkan yakni Rp89 Juta tapi sudah disepakati untuk melakukan pengembalian uang tersebut,” jelasnya.
Tomy menuturkan hal ini bermula ketika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang diberikan kewenangan penuh untuk membagikan soal ujian.
“Dalam hal ini percetakan menawarkan ke pihak sekolah untuk dijadikan satu percetakan saja,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Pinrang melakukan pertemuan bersama 52 Kepala SMP. Kedua belah pihak pun sepakat untuk mencetak soal ujian di Perusahaan Percetakan Media Infokom di Kabupaten Gowa dan Makassar.
Kejari Pinrang sejauh ini masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan tidak memaksakan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait 52 Kepala SMP ini. Pihaknya menggunakan prinsip hati nurani. Pasalnya, masih ada itikat baik para Kepsek itu mengembalikan kerugian Rp130 juta tersebut.
“Kalau dipaksakan penyidikan lebih jauh akan mengganggu pendidikan di Kabupaten Pinrang karena indikasinya sudah jelas ada perbuatan korupsi. Jika dipaksakan akan banyak Kepsek ditersangkakan,” ujarnya.
Olehnya itu, pihak Kejari meminta masukan kepada 52 Kepala SMP agar mengembalikan dana mark up tersebut.
“Kita berikan masukan. Kalau mereka sanggup mengembalikan, maka itu dikatakan sebagai pemulihan keuangan negara. Alhasil, dari pihak mereka pun menyanggupi untuk melakukan pengembalian tersebut,” imbuhnya. (ady/C)

