pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Berharap PPKM Darurat tak Diterapkan

MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berharap perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak diterapkan di Makassar.
Apalagi, pengendalian penyebaran covid-19 di Makassar sendiri dianggap terkendali.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bahkan telah memperpanjang PPKM. Bahkan kali ini akitivitas warga lebih diperketat lagi.
Pada surat edaran tersebut, memuat 17 poin yang berlaku hingga 20 Juli mendatang. Salah satu poin dalam surat edaran itu yakni, pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir, mengatakan, jika pemberlakuan PPKM tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Olehnya ia, mengatakan untuk wajib dipatuhi.
“Itu memang surat perintah dari pusat maka wajib bagi kita untuk melaksanakan sebagai warga negara yang taat,” kata Wahab.

Namun legislator Golkar ini menanggapi bahwa Kota Makassar belum bisa dinyatakan darurat covid-19. Pasalnya di Makassar saat ini tengah gencarnya pemerintah melakukan penanganan dengan Makassar Recover.
“Bagi saya, Kota Makassar belum bisa diberlakukan PPKM darurat karena sejauh ini upaya – upaya untuk menekan angka peningkatan covid telah dilakukan,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy beranggapan bahwa hal yang mesti dilakukan pada saat ini yaitu memberikan kepercayaan pada keputusan yang dilakukan Pemkot.
Rahmat pun mengajak masyarakat untuk tetap berbaiksangka pada kebijakan pemkot ini walaupun banyak yang merasa dirugikan. Ia mengatakan, tentunya pemerintah kota telah melakukan kebijakan itu disertai dengan alasan dan dasar yang kuat.
“Tentunya kita semua berharap dengan adanya PPKM ini bisa cepat memulihkan Kota Makassar dari covid-19 gelombang kedua ini,” tutupnnya.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Azwar, mengatakan, pemberlakuan PPKM dilakukan sesuai instruksi pemerintah pusat. Jika pemerintah telah menginstruksikan maka pemerintah kota harus mematuhi.
Hanya saja, pemerintah kota dianggapnya perlu memiliki strategi khusus dalam memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak.
“Kalau instruksi pusat tak ada tawar menawar. Tinggal bagaimana pemerintah kota memberikan solusi dari yang terdampak dari PPKM itu,” katanya.
Menurutnya, pelaku UMKM dan pekerja lepas lah yang paling terdampak dari penerapan PPKM. Jadi mesti memang pemkot punya strategi untuk membantu mereka.

“Salah satunya bisa dengan memberlakukan keringanan retribusi daerah untuk UMKM. Kan ada retribusi atau pajak daerah yang diberlakukan. Dan kompensasi bagi pekerja lepas. Didata, itu bisa diberikan konpensasi,” ungkapnya.
“Karena kan pekerja lepas bekerja di hari itu, dia dibayar hari itu. Ketika dia tidak bekerja, dia ndak punya penghasilan. Mestinya, pemkot hadir untuk masyarakat yang terdampak,” tambahnya.
Selama ini beberapa masyarakat yang terdampak dianggapnya masih ada yang belum mendapatkan bantuan. Olehnya, Azwar menilai jika pemerintah kita masih belum optimal dalam menangani masyarakat terdampak.
“Tentu ditingkatkan lagi dalam menangani masyarakat terdampak. Selama ini pemkot masih belum optimal,” tutupnya.(nug)




×


Dewan Berharap PPKM Darurat tak Diterapkan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link