BULUKUMBA, BKM — Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 118.6/1225/Pem tentang pengendalian penularan wabah corona Covid-19 di Kabupaten Bulukumba, Selasa (6/7).
Sesuai instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Perbup Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Operasional Penerapan Prokes Keputusan Bupati Bulukumba Nomor : 188.45-427 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Satgas Covid-19 Kabupaten Bulukumba, serta hasil rapat Pemkab bersama unsur Forkopimda Bulukumba tanggal 5 Juli 2021 di Rujab terkait perkembangan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bulukumba.
Bupati Ali Muchtar dalam SE disampaikan seluruh aktifitas masyarakat di ruang publik, terutama pasar dan tempat perbelanjaan harus menerapkan standar protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Membatasi Mobililas, dan Menjauhi Kerumunan);
Melakukan pembatasan pelayanan pengunjung Warung Makan, Rumah Makan/Resto, Cafe/Warkop dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangnya dengan penerapan standar protokol kesehatan, dan mengurangi jain pelayanan dengan pembatasan hingga pukul 20.00 Wita;
Penerapan standar protokol kesehatan pada layanan toko, pusat perbelanjaan, Mini Market dan mengurangi jam pelayanan dengan pembatasan hingga pukul 20.00 Wita;
Melakukan pembatasan penumpang angkutan umum dan pribadi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari ketersediaan tempat dengan penerapan Prokes melakukan pembatasan dan pengaturan terhadap pelaksanaan kegiatan pertemuan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, dan dihimbau agar menggunakan ruang terbuka yang tersedia.
Pelaksanaan Shalat Idul Adha mengikuti SE Kemenag Nomor SE.15 Tahun 2021 tentang penerapan Prokes dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, yang mengatur bahwa shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla pada daerah zona merah dan orange ditiadakan
Pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah/perguruan tinggi dan sarana pembelajaran/pendidikan lainnya agar mengikuli segala ketentuan yang diatur dalam edaran Satgas Covid-19 di Sulsel. Peniadaan jam besuk di Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik dan sarana pelayanan rawat inap, serta pembatasan penjaga pasien maksimal satu orang;
Mengurangi mobilitas, dihimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan kurir online untuk belanja kebutuhan makan minum. (min/C)

