pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BEI Tetapkan 17 Emiten

JAKARTA, BKM — Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan sebanyak 17 emiten dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus (watchlist). Daftar ini berlaku efektif sejak 19 Juli 2021.

Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Junarso, mengatakan, 17 emiten tersebut dimasukkan dalam papan pemantauan khusus setelah memenuhi setidaknya satu kriteria.
”Dari 11 kriteria yang ditetapkan, 17 emiten yang masuk watchlist memenuhi kriteria nomor 2,3,8, dan 9,” kata Saptono dalam keterangan tertulisnya.

Saptono menyontohkan, PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) dimasukkan dalam daftar pemantauan khusus, karena perseroan tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Sedangkan PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) memenuhi kriteria nomor 2, yaitu laporan keuangan yang diaudit mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Lalu, PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) memenuhi kondisi nomor 8, yaitu perseroan sedang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kondisi pailit.
Sementara itu, PT Golden Plantation Tbk (GOLL) memenuhi kondisi nomor 9, karena anak usahanya berada dalam status PKPU atau pailit. Secara keseluruhan, Saptono menyebutkan, 17 emiten yang masuk dalam daftar pemantauan khusus, antara lain PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL). Selanjutnya PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), PT Intraco Penta Tbk (INTA), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTRO), PT Leyand International Tbk (LAPD), PT Onix Capital Tbk (OCAP), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO), dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Menurut Saptono, jumlah emiten yang masuk dalam daftar pemantauan khusus bisa bertambah ke depannya. Sebab PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sedang bermasalah dalam pembayaran utang dan belum masuk dalam daftar pemantauan khusus.

”Garuda belum masuk, karena laporan keuangannya baru terbit 17 Juli, jadi kemungkinan besar akan masuk di periode selanjutnya,” kata dia.
Adapun papan pemantauan khusus yang diberlakukan pada awal Juli ini adalah fase pertama. Dalam fase ini, bursa hanya menggunakan 7 dari 11 kriteria untuk menyeleksi saham yang masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas pemantauan khusus.
Kriteria pertama adalah laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer. Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Ketiga, untuk perusahaan minerba atau induk usaha yang memiliki afiliasi di bidang minerba yang pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business). Keempat, dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
Kelima, memiliki anak perusahaan yang sedang dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kriteria lainnya pada papan pemantauan khusus akan diberlakukan mulai semester II-2022.
Kriteria tersebut adalah harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di bursa, serta memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta, dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler. (int)



×


BEI Tetapkan 17 Emiten

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link