MAKASSAR, BKM — Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah melakukan penuntutan sedikitnya enam terdakwa dalam perkara kasus dugaan korupsi selama periode Januari hingga Juni 2021.
Enam terdakwa yang telah dituntut itu, yakni Muhammad Riandi dan Kusmahadi Setya Jaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahguaan dana milik PT Nusantara Terminal Services yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo IV (Persero).
Kemudian, terdakwa Rinaldi Iksan Basong dan Alber Simon Dumanua serta Hendrik Jaury dituntut dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi atas pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) atas traksaksi jual beli tanah dan bangunan.
Selanjutnya, terdakwa Muhammad Said dituntut dalam tindak pidana dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) di UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Kanrerong pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar atas penyewaan dan penjulas kios kepada pedagang Kaki Lima di Kawasan Wisata Kuliner Kanrerong Makassar.
”Semua terdakwa yang telah dituntut priode Januari hingga Juni itu, saat ini masih proses persidangan,” kata Kajari Makassar, Andi Sundari didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Bin, Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi Pemeriksa, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kamis (22/7).
Selain telah menuntut beberapa terdakwa korupsi, sebut Andi Sundari, jaksa Pidsus Kejari Makassar juga telah mengeksekusi sedikitnya tujuh terpidana korupsi. Masing-masing H Erwin Syafruddin Haija, dieksekusi pada Tipikor penggunaan anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Makassar tahun anggaran 2017 untuk kegiatan sosialisasi/penyuluhan pada SKPD/OPD se-kecamatan Kota Makassar.
Terpidana Lisa Lukitawati dan H Rapi dieksekusi pada tindak pidana korupsi pengadaan alat Laboratorium pada Kanwil Departemen Agama Provinsi Sulsel.
Kemudian, lanjut Andi Sundari, pihaknya juga telah mengeksekusi empat terpidana tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT (Bantaun Pangan Non Tunai) tahun anggaran 2017-2019 di tiga kecamatan di Makassar.
”Terpidana Syahruddin, Hukma dan Hastiah Syamsul, itu korupsi PKH dan BPNT di Kecamatan Tallo Makassar dan Saharuddin di Kecamatan Mariso Makassar,” beber Andi Sundari saat merilis capain kinerja dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61. (mat)

