MAKASSAR, BKM — Pengusaha Agung Sucipto alias Anggu divonis dua tahun penjara dan denda Rp150 juta. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel nonaktif HM Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Sidang putusan berlangsung secara virtual di ruang sidang Dr Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7). Sebelumnya, sidang sempat tertunda dari yang dijadwalkan pukul 09.00 Wita ke pukul 13.00 Wita. Hal itu dikarenakan adanya pelantikan hakim di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Sebelumnya terjadwal pagi, lalu mundur ke siang. Selebihnya, kami berharap majelis dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, sehingga perkara dapat berkekuatan hukum tetap,” harap Afdalis, pengacara Agung Sucipto saat penundaan sebelum putusan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Agung Sucipto dengan tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Setelah melewati serangkaian persidangan, terdakwa Anggu dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.
”Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun, serta denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti penjara selama empat bulan,” ujar Ibrahim Palino selaku hakim ketua dalam amar putusannya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa dengan dua tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Agung Sucipto dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia dikenakan Pasal 5 (1) UU Tipikor juncto pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp250 juta. (jun)

