pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Disdik Nonaktifkan Kabid GTK Terkait Dugaan Jual Jabatan Kepsek

MAKASSAR, BKM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar resmi menonaktifkan sementara Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muhammad Yunus Sanusi.
Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan ruang kepada yang bersangkutan agar dapat lebih fokus menjalani proses pemeriksaan yang sedang berlangsung terkait dugaan jual beli jabatan kepala sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Noptiadi, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut setelah Inspektorat menerbitkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
“Penonaktifan ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku terkait disiplin pegawai. Salah satu acuannya adalah ketika sudah terbit PDTT dari Inspektorat. Tujuannya agar yang bersangkutan memiliki ruang untuk lebih fokus mengikuti proses pemeriksaan,” ujar Noptiadi, Kamis (23/6).

Ia menegaskan, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Inspektorat, hingga kini baru satu pejabat di lingkungan Disdik Makassar yang dikenai penonaktifan sementara, yakni Muhammad Yunus Sanusi.
Pernyataan itu sekaligus meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai adanya dua pejabat yang dinonaktifkan dalam perkara yang sama.
“Untuk kasus yang sedang menjadi perhatian publik terkait dugaan jual beli jabatan kepala sekolah, berdasarkan hasil konfirmasi dari Inspektorat baru satu orang yang sudah masuk pada tahap PDTT, yaitu Pak Yunus,” katanya.

Noptiadi menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil resmi pemeriksaan Inspektorat untuk menentukan langkah berikutnya. Sementara terkait informasi adanya pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Makassar, ia mengaku mengetahui hal tersebut dari pemberitaan media yang menyebut sejumlah pihak telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Kalau terkait pemeriksaan di Kejaksaan, saya juga mengetahui dari media bahwa ada beberapa orang yang dipanggil untuk klarifikasi. Kemungkinan prosesnya berjalan secara bertahap dan simultan,” ungkapnya.
Selama jabatan Kabid GTK masih dinonaktifkan, seluruh tugas dan fungsi bidang tersebut berada langsung di bawah kendali Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh) masih menunggu keputusan lebih lanjut.

“Untuk sementara, semua urusan yang berkaitan dengan bidang Guru dan Tenaga Kependidikan langsung berada di bawah kendali Kepala Dinas Pendidikan. Nanti akan dilihat beberapa hari ke depan apakah akan ditunjuk Plt atau Plh,” jelas Noptiadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa surat keputusan penonaktifan sementara Muhammad Yunus Sanusi telah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan pada 13 Juli 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah administratif untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan.

Sementara itu, Sekretaris Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, mengatakan proses penanganan dugaan jual beli jabatan kepala sekolah masih terus berjalan.
Meski pemeriksaan di Inspektorat telah rampung, Pemkot Makassar tetap menunggu proses yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Makassar.

“Kalau di Inspektorat, pemeriksaannya sudah selesai. Tetapi tetap harus ada koordinasi dengan Kejaksaan. Saat ini prosesnya masih berjalan di Kejaksaan, sehingga kita tunggu hasilnya. Setelah seluruh proses rampung, tentu akan ada koordinasi antara Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dengan Bapak Wali Kota untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Andi Zulkifli Nanda.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Makassar memilih menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dari aparat yang berwenang. (rhm)




×


Disdik Nonaktifkan Kabid GTK Terkait Dugaan Jual Jabatan Kepsek

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link