MAKASSAR, BKM — Nasib PPPK di ujung tanduk. Pemerintah Daerah tercekik secara fiskal. Pusat janji bantu atasi.
Pemerintah pusat tengah menyiapkan skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi daerah yang dinilai tidak mampu menanggung beban anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, terdapat 39 kabupaten/kota di Indonesia yang berdasarkan hasil evaluasi dinilai tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai gaji PPPK, meskipun telah dilakukan berbagai langkah efisiensi anggaran.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan kajian terhadap kondisi keuangan daerah, termasuk kemampuan APBD masing-masing daerah. Hasilnya, sejumlah daerah memang tidak memiliki pilihan lain selain mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.
“Tadi saya sampaikan, kita punya data 39 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah dilakukan asesmen sedemikian rupa. Efisiensi sudah dilakukan, APBD-nya sudah dihitung, tetapi tetap tidak ada jalan lain selain harus dibiayai atau dibantu oleh APBN,” kata Rifqinizamy, saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7).
Ia menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme agar pembayaran gaji PPPK di daerah tersebut dapat dialihkan melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu skema yang disiapkan yakni melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah.
Selama ini, kata dia, DAU lebih banyak diperuntukkan untuk mendukung kebutuhan belanja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ASN, sumber pembayaran gaji PPPK berasal dari APBD.
“Insyaallah gaji seperti ini nanti, gaji PPPK di daerahnya akan ditransfer dari APBN berupa penambahan Dana Alokasi Umum. Selama ini DAU hanya di-hajatkan untuk PNS, karena PPPK dalam Undang-Undang ASN bersumber pendapatannya dari APBD,” jelasnya. (jun)

