MAKASSAR, BKM — Upaya pemberangkatan tujuh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural menuju Malaysia berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Selasa (21/7).
Ketujuh CPMI tersebut diamankan sesaat sebelum menaiki pesawat yang akan membawa mereka ke Malaysia. Pencegatan dilakukan setelah petugas mencurigai adanya praktik percaloan dalam proses keberangkatan para pekerja migran tersebut.
Operasi gabungan itu melibatkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan, Polda Sulsel, Polsek Bandara Sultan Hasanuddin, Aviation Security (Avsec), serta pihak maskapai penerbangan.
Diketahui pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi BP3MI Sulsel dengan nomor registrasi ADU/072026/069317. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan pemberangkatan dua CPMI ke Malaysia secara nonprosedural.
Menindaklanjuti laporan itu, BP3MI Sulsel segera berkoordinasi dengan Polsek Bandara Sultan Hasanuddin, Avsec, dan pihak maskapai untuk menunda keberangkatan penumpang yang dicurigai hingga proses pemeriksaan selesai.
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, BP3MI Sulsel juga menggandeng Polda Sulsel melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Saat inspeksi mendadak dilakukan di area keberangkatan bandara, petugas menemukan fakta bahwa jumlah CPMI yang hendak diberangkatkan bukan hanya dua orang seperti laporan awal, melainkan tujuh orang.
Hasil pendalaman petugas mengungkap bahwa lima CPMI lainnya menggunakan maskapai yang sama, namun berasal dari agen yang berbeda. Meski demikian, seluruh CPMI tersebut diketahui berangkat secara bersamaan dan diantar oleh satu orang yang sama.
Petugas menduga pria tersebut berperan sebagai penghubung atau calo dalam proses pemberangkatan para pekerja migran ke luar negeri.
“Ini membuktikan bahwa modus pemberangkatan nonprosedural masih terjadi. Mereka dikumpulkan, diantar bersama, tetapi dokumen dan agennya berbeda-beda,” ujar Purworini, petugas BP3MI Sulsel, dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Usai dilakukan pencegatan, ketujuh CPMI tersebut langsung dibawa ke Posko Pencegahan TPPO Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik akan mendalami keterangan para CPMI guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun pelanggaran terkait penempatan pekerja migran secara nonprosedural.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pemberangkatan ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya sindikat yang beroperasi di balik pengiriman CPMI ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
BP3MI Sulsel mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur cepat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Masyarakat juga diminta memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan indikasi pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.
“Berangkatlah secara prosedural. Lebih aman, terlindungi, dan memiliki kepastian hukum,” pesannya.
BP3MI Sulsel menegaskan bahwa pelindungan terhadap pekerja migran hanya dapat diberikan secara maksimal apabila seluruh proses penempatan dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.(jar)

