pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DPRD Sulsel Mulai ‘Adili’ Penambang di Bontonompo

MAKASSAR, BKM–Kasus penolakan tambang yang terjadi di kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa telah dibahas di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Komisi D DPRD Sulsel yang diketuai Rahman Pina telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) perihal penolakan kegiatan tambang di Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Rabu (28/7).
RDP Tersebut di ikuti, tokoh masyarakat Lingkungan Giring-giring Kelurahan Kalaserena dan Lingkungan Gangga Kelurahan Tamalayang Kecamatan Bontonompo, Camat Bontonompo, Kasatpol Gowa secara virtual dan beberapa tatap muka.

“Ini berdasarkan surat dari masyarakat kerkait penolakan aktifitas tambang di Lingkungan Giring-giring Kelurahan Kalaserena dan Lingkungan Gangga Kelurahan Tamalayang Kecamatan Bontonompo,” ucap Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel Hengki Yasin saat memimpin RDP.
Tokoh masyarakat, Muhammad Hasyim mensinyalir tambang tersebut tidak mengantongi izin, pihaknya menolak aktifitas tambang di daerahnya karena faktor lingkungan.
“Tanah dengan pasir yang diambil memiliki dampak yakni ada beberapa kubangan dan jalan yang rusak. Sawah juga sekarang kalau hujan tergenang air. Ini terjadi di Lingkungan Giring-giring Kelurahan Kalaserena dan Lingkungan Gangga Kelurahan Tamalayang Kecamatan Bontonompo,”jelas Hasyim.
Dalam RDP itu, Hengki Yasin yang memimpin jalannya rapat juga mempersilahkan Camat Bontonompo Wahyudin Mappagio untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut. “Selanjutnya saya perselahkan Camat Bontonompo,” ucapnya.
Dalam keterangannya, Camat Bontonompo Wahyudin mengaku juga telah menerima surat dari masyarakat yang menolak aktifitas tambang dan menindak lanjutinya.

“Sesuai surat dari tokoh masyarakat itu masuk juga di kantor camat dan langsung saya tindak lanjuti, jadi ada enam penambang itu kami tegur semua dalam bentuk tertulis,”jelas Wahyudin via zoom.
Ia menegaskan, pilahnya juga telah menyurati para penambang yang tidak memiliki izin untuk menghentikan aktifitasnya
“Kami meminta untuk menghentikan aktifitas tambang yang tidak berizin di wilayah kami. Hasil dari laporan pak Lurah sudah ada yang tutup dan masih ada yang buka. Memang ini perintah bupati melarang bagi yang tidak memiliki izin,” tegasnya.
Mewakili Bupati, Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro juga mengaku pernah turun meninjau lokasi tersebut hanya saja, pada saat melakukan peninjauan tidak ada aktifitas tambang.
“Kami juga merupakan bagian dari tim terpadu, jelas sekali bahwa ini adalah perbuatan pidana jika menambang tidak memiliki izin. Kami pernah turun, tapi pada saat kami turun tidak ada kegiatan (kegiatan penambangan). Apa yang menjadi keluhan dari masyarakat akan kami terus selidiki,” tutupnya.
Untuk itu, Hengki Yasin meminta para pihak terkait untuk melakukan penindakan dan penyelidikan terkait hal itu.
“Memang masih perlu kita melakukan penyelidikan yang mendalam terkait surat laporan ini. Kalau hasilnya sudah ada secara formal nanti kita akan tindak lanjuti,”janji Hengki yang juga legislator PKB Sulsel ini.(rif)



×


DPRD Sulsel Mulai ‘Adili’ Penambang di Bontonompo

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link