BULUKUMBA, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juli pada Senin (2/8).
Rapat pleno dilangsungkan secara internal di Media Center KPU Bulukumba dan dihadiri Ketua dan Anggota KPU Bulukumba, Para Kasubbagian, Sekretaris KPU dan Operator Admin Sidalih KPU Bulukumba.
“Hasil Pemutakhiran DPB ini terdiri dari pemilih baru 61 orang, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) 63 orang, dan perbaikan data pemilih 0,”ujar Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba Harum.
Secara rinci Harum menyebutkan, hasil rekapitulasi DPB Periode Juli 2021 berjumlah 321.043 pemilih terdiri dari laki-laki 153.553 dan perempuan 167.490. Untuk pemilih baru 61 orang terdiri dari laki-laki 27 dan perempuan 34, sedangkan yang TMS 63 orang, terdiri dari laki-laki 31 dan perempuan 32 sedangkan ubah data 0 orang.
KPU Kabupaten Bulukumba juga telah membuka posko layanan masukan dan laporan masyarakat terhadap DPB 2021 di Kantor KPU. Selain itu formulir bisa juga diakses melalui laman Website KPU Bulukumba dan di media sosial KPU Bulukumba.
Pemutakhiran (DPB) Tahun 2021 ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L) Secara tehnis, mengacu kepada surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Perubahan dari Surat Ketua KPU RI Nomor 132//PL.02-SD/01/KPU/II/2021.
Berdasarakan Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L) “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peratutan Perundang-undangan.”jelas Harum
Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut disampaikan ke para pihak terkait dan di umumkan di Website dan media sosial KPU Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.(min/rif/c)

