MAKASSAR, BKM — Dua pelaku penyerangan dan pengrusakan rumah di Jalan Kakatua beberapa waktu lalu masing-masing berInisial WY (18), warga Jalan Rajawali dan AR (20), warga Jalan Deppasawi Dalam.
Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyerangan dan pengrusakan rumah di Jalan Kakatua. Pada Sabtu dinihari (7/8), keduanya berhasil dibekuk anggota reserse dan kriminal (Reskrim) Polsek Mamajang di rumahnya masing-masing. Keduanya langsung dibawa ke kantor Polsek Mamajang untuk menjalani pemeriksaan. Kapolsek Mamajang, Kompol Ivan Wahyudi, mengemukakan, hasil pemeriksaan kedua terduga pengrusakan rumah di Jalan Kakatua 2 merupakan satu kelompok bersama teman-teman lain yang masih dalam pengejaran.
Dalam pemeriksaan tersebut, sebelum terjadi penyerangan dan pengrusakan rumah, awalnya salah seorang temannya berinisial AB mengenderai sepeda melintas di Jalan Kakatua 2. Tiba-tiba salah seorang warga berinisial IW menegur AB, karena membalap motornya.
Atas teguran itu, AB yang masih dalam pencarian dan pengejaran tidak terima baik. Sehingga AB kembali memanggil beberapa rekannya datang menyerang dan merusak salah satu rumah di Jalan Kakatua 2 dengan cara melempari rumah warga tersebut. Menurut informasi yang diperoleh di Polsek Mamajang, diduga ada tujuh orang yang datang melakukan penyerangan dan pengrusakan rumah di Jalan Kakatua 2 dan baru dua orang yang diamankan anggota Polsek Mamajang. Sementara lima orang sudah diketahui identitasnya. Mereka masih dalam pengejaran polisi. (jul)

