MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar tengah menyiapkan skema Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar.
Meski saat ini masih suasana berkabung setelah anggota DPRD kota Makassar Abdi Asmara, namun, yang akan menjadi PAW adalah M Ali Wirya.
Komisioner KPU kota Makassar, Gunawan Mashar mengatakan nama M Ali Wirya merupakan calon anggota legislatif (caleg) dengan perolehan suara tertinggi kedua dibawah Abdi Asmara pada pemilu 2019 silam.
Pada Pileg 2019 lalu, Abdi memperoleh suara 6.249, posisi kedua M Ali Wirya meraih 1.263 suara dan posisi ketiga Harry Kurnia Pakambanan 1.026 suara.
“Dimana (almarhum) Abdi memperoleh suara 6.249 suara, posisi kedua M Ali Wirya 1.263 suara,” jelasnya.
Abdi Asmara yang menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Makassar lalu dilantik sebagai anggota DPRD Makassar periode 2019-2024.
Dari sebelas caleg di daerah pemilihan (Dapil) III Makassar, meliputi Kacamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, Abdi Asmara keluar sebagai peraih suara terbanyak.
Menurut Gunawan, untuk proses PAW pihaknya menunggu tindak lanjut dari DPRD Makassar bersama partai Demokrat.
“Jadi PAW, prosesnya ada di DPRD Makassar. Kami di KPU hanya menunggu surat dari DPRD Makassar, perihal meminta nama, berdasarkan hasil prmilu 2019,” tuturnya.
Manakala sudah ada suratnya, ketentuannya pasti KPU akan menindak lanjuti lewat balasan paling lambat 5 hari, setelah ada surat pengantar.
“Maksudnya 5 hari itu artinya jika 5 hari setelah DPRD mengirim surat ke KPU. Maka KPU yang wajib 5 hari paling lambat membalas surat. Tapi, sekarang suasana duka, kita pahami kondisi,” jelasnya. (rif)

