pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

JPU Terima Pelimpahan Dua Tersangka Pemilik Sabu 8 Kg

MAKASSAR, BKM — Tersangka pemilik narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram (Kg), Agus Salim Kalu alias Goda, telah dilimpahkan dari penyidikan Badan Narkotka Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Parepare, Kamis (19/8).
Penerimaan pelimpahan tahap ke tim JPU dipimpin langsung Kasi Narkotika Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Andi Herawati dan didampingi tim Jaksa Napza dibidang Tindak Pidana Umum Kejari Sulsel, Zahroel Ramadhana dan Nur Fitriyani.

Selain tersangka Agus Salim, turut pula diserahkan tersangka Sababuddin alias Onding. Kedua tersangka itu diserahkan ke Kejari Parepare beserta barang bukti satu buah tas berwarna cokelat di dalamnya terdapat delapan bungkus teh warna hijau berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8.580 gram atau sebanyak 8 kilogram.
Kasi Narkotika Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Andi Herawati, mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Parepare. Status tersangkanya kini menjadi terdakwa karena sudah di tangan JPU.

”Kita serahkan ke KPU Parepare, karena lokasi penangkapan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Gowa ini, Kamis (19/8).
Herawati menjelaskan, kedua terdakwa sebelumnya melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi, pada Jum’at 30 April 2021 sekira pukul 21.00 Wita di Jl Titan Desa Cempae Kec Soreang Kota Madya Parepare dan ditangkap oleh BNNP Sulsel.

Atas perbuatannya, bersangkutan patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
”Setelah tahap 2 ini, kedua terdakwa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Parepare untuk disidangkan,” tutup Andi Herawati. (mat)




×


JPU Terima Pelimpahan Dua Tersangka Pemilik Sabu 8 Kg

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link